Foto Untuk Buku Nikah

Foto Buku Nikah
Foto Untuk Buku Nikah, Background Biru


Pernikahan adalah suatu upacara yang merayakan tercapainya kesepakatan antara dua orang, dengan tujuan meresmikan  perkawinan menurut norma agama,  hukum, dan  sosial.

Ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi sebelum upacara ini bisa berlangsung, antara lain surat pengantar nikah, KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan foto untuk pencatatan nikah.

Ternyata foto yang digunakan dalam akta nikah tidak bisa dibuat sembarangan, namun perlu memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan Foto Buku Pernikahan.

1. Mengenakan Pakaian Formal 

Sebelum melakukan pemotretan,  perlu diketahui bahwa Anda perlu mengenakan pakaian formal untuk mengambil foto pernikahan.

Untuk perempuan tidak perlu memakai kebaya dan laki-laki tidak perlu memakai jas, namun mereka perlu memakai pakaian formal seperti kemeja dan pakaian yang tidak terlalu kasual seperti kaos oblong.

 Peremuan berhijab hendaknya memperhatikan gaya hijab yang digunakan. Jangan terlalu terlihat atau menutupi wajah Anda. Kenakan hijab yang pas dengan wajah dan memperlihatkan bentuk telinga. Selain itu, pastikan juga menghaluskan bagian tepi belakang hijab  agar terlihat lebih bersih.

2. Warna Pakaian

Tidak ada aturan tegas tentang warna apa yang akan dikenakan dalam foto buku pernikahan. Namun sebaiknya gunakan warna pakaian selain  biru agar tidak serasi dengan warna background foto. Pakaian berwarna putih sering dipilih oleh  calon pengantin.
Selain  kontras dengan latar belakang foto, warna netral ini juga kerap digunakan dalam suasana formal.

3. Background Biru

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, background foto buku pernikahan harus berwarna biru. Hal ini berdasarkan ketentuan  Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954.

Undang-undang ini menyatakan tentang latar belakang buku nikah sebagai berikut: Foto harus berwarna biru. Warnanya bukan merah atau putih, jadi kamu, jangan salah.

4. Ukuran Foto 

Kementerian Agama juga menetapkan ukuran  foto pencatatan nikah yang  diserahkan ke KUA, yaitu  2x3 dan 4x6. Ukuran 2x3 diserahkan sebanyak 8 lembar yang terdiri dari 4 foto pengantin perempuan  dan 4 foto pengantin pria. Ukuran 4x6 sebanyak 2 buah, satu untuk  pengantin pria dan satu lagi untuk pengantin perempuan.

5. Pose Foto

Pose foto buku nikah kamu harus melihat kedepan bukan ke arah samping atau bawah atau arah lain nya yang bikin bingung fotografernya, tetep menghadapa ke depan ya, jangan kebanyakaan gaya. 

Nah buat kamu yang gak berhijab harap kuncir rambut kamu agar terlihat rapi agar kedua telinga kamu terlihat di foto. Bagi cewe yang tidak berhijab, harap mengikat atau membelah rambut  ke belakang agar  kedua telinganya terlihat. Begitu juga untuk yang cowok biar rapi rambutnya kalau perlu sebelum sesi foto beli pomade dulu di indomaret atau warung madura terdekat y.
salonbunda.com
salonbunda.com

Rias Pengantin Nusantara dan modern, Selain itu juga kita menerima rias untuk berbagai keperluan seperti rias wisuda, rias pesta dan lain-lain..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar