Jika Anda berencana menikah dalam waktu dekat, simak selengkapnya rukun dan syarat menikah menurut Islam di bawah ini agar pernikahan Anda dianggap sah. |
Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT dan Sunnah Nabi serta dilakukan atas dasar kejujuran dan tanggung jawab.
Namun pernikahan bukanlah proses yang mudah.
Dalam Islam, ada beberapa rukun dan syarat pernikahan yang harus dipatuhi selama menikah.
Bagi yang ingin menikah, hal ini penting untuk dipahami agar pernikahan tersebut dianggap sah baik secara hukum maupun Islam.
Yuk simak syarat dan rukun pernikahan dalam islam berikut ini.
Berikut lima rukun nikah dalam islam:
1. Ada calon calon pengantin laki-laki dan perempuan yang pernikahannya tidak dilarang secara hukum.
2. Calon mempelai memerlukan wali nikah
3. Dua orang saksi laki-laki hadir dalam pernikahan tersebut untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahan tersebut.
4. Persetujuan wali atau wakil mempelai wanita Persetujuan mempelai pria atau wakilnya Selain rukun nikah, perkawinan Islam juga harus memenuhi syarat-syarat perkawinan yang telah ditetapkan.
Syarat Nikah Kaum Muslim
Syarat Nikah Kaum Muslim |
Dalam Islam, syarat-syarat pernikahan yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Calon ke-2 mempelai beragama Islam.
Syarat pertama dalam sebuah pernikahan adalah calon pasangan tersebut menerima Islam.
Syarat ini mutlak karena apabila seorang muslim menikah dengan non muslim berdasarkan proses ijab kabul muslim maka syarat tersebut dianggap tidak sah.
2. Tidak Menikah Dengan Saudara Sedarah
Calon pasangan tidak boleh memiliki hubungan darah dan tidak boleh merupakan saudara sedarah atau Maharam.
Itu sebabnya Anda perlu meneliti orang yang ingin Anda nikahi sebelum menikah.
Misalnya, semasa kecil, ia dibesarkan dan disusui oleh ibu angkatnya yang sama.
Ini termasuk mahram, oleh karena itu pernikahan dilarang.
3. Wali Nikah Wajib Pria
Harus ada wali nikah laki-laki, bukan perempuan, pada saat perkawinan.
Hal ini mengacu pada hadits: “Di bawah kekuasaan Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: “Seorang wanita tidak boleh menikah (menjadi wali) dengan seorang wanita dan Jangan menikah” (HR.
ad-Darkutuni dan Ibnu Majah).
Wali utama mempelai wanita dalam perkawinan adalah ayah kandungnya.
Namun, jika ayah mempelai wanita meninggal dunia, maka salah satu anggota keluarga ayah mempelai laki-laki dapat bertindak sebagai wakilnya.
4. Adanya Saksi Nikah.
Syarat perkawinan selanjutnya adalah hadirnya minimal dua orang saksi laki-laki pada upacara perkawinan. Saksi dapat terdiri 1 dari pihak wanita dan 1 dari pihak pria serta beragama Islam, dewasa dan mampu memahami makna akad.
5. Tidak Dalam Ihram dan Haji
Hal ini juga ditegaskan oleh para ulama Syafi'i dalam kitabnya Fatul Qarib al-Mujib, dan salah satu larangan haji adalah Disebutkannya untuk menghormati akad nikah atau untuk menghormati kontrak pernikahan.
Mengawinkan wali anda dalam pernikahan: “Yang kedelapan dari sepuluh hal yang dilarang dalam Ihram adalah akad nikah.
Akad nikah adalah bagi orang yang ikut Ihram, untuk dirinya sendiri; atau untuk orang lain (sebagai wali).
6. Tidak Adanya Paksaan.
Keinginan kedua mempelai dan keluarga nya telah mengetahui perihal pernikahaan-nya.
Hal ini sesuai dengan hadits Abu Hurairah Ra: “Janganlah seorang janda menikah sebelum dia diajak berkonsultasi atau diajak berkonsultasi, dan seorang gadis tidak boleh menikah sebelum dia mendapat izin.
” (HR al-Bukhari: 5136, Muslim: 3458).
Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perkawinan sah.
Agar sebuah pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan rukun, selain persetujuan kedua mempelai, seluruh anggota keluarga dan wali yang sah juga harus dipenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar